.
Friday 30th of July 2010    

Wanita Sholihah

Azains Visitors Counter

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini381
mod_vvisit_counterKemarin599
mod_vvisit_counterPekan ini2481
mod_vvisit_counterBulan ini15604
mod_vvisit_counterTotal112238

My Mesengger

Artikel Terkait

Ads

Donations For this site

Enter Amount:

Video


Home Berita Terbaru Tolak Pelecehan Syariat Islam, FUI Datangi RSMI
Tolak Pelecehan Syariat Islam, FUI Datangi RSMI طباعة إرسال إلى صديق
الكاتب Ahmad Zainuddin, Lc   
السبت, 23 يناير 2010 00:05
There are no translations available.

Ratusan massa Forum Umat Islam (FUI) mendatangi Rumah Sakit Mitra Internasional (RSMI) Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis siang (21/1) untuk menolak tindakan pelecehan terhadap Syariat Islam yang dilakukan oleh RSMI.

Seperti diketahui bahwa RSMI akan memecat tiga karyawatinya hanya lantaran mereka memakai kerudung yang dikeluarkan untuk menutupi dada seperti yang disyariatkan oleh Islam.

Kehadiran massa FUI oleh pihak manajemen RSMI telah didesain dengan dihadang oleh sekitar 20 karyawatinya yang memakai kerudung (yang di bagian leher dan dada dimasukkan ke dalam baju) di dalam pagar RS yang berada di Jalan Jatinegara Timur itu. Sepertinya mereka hendak membuktikan, bahwa RSMI telah membolehkan pemakaian kerudung dan mereka klaim model seragam yang mereka buat sudah mendapatkan sertifikasi dari Dewan Syarian Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN).

Tetapi upaya itu diketahui oleh FUI. Dihadapan puluhan pihak manajemen RSMI dan karyawatinya, salah satu orator perwakilan Hizb Dakwah Islam (HDI) M. Shodiq Ramadhan mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengetahui informasi akan dihadangnya massa FUI oleh puluhan karyawati RSMI. Dalam orasinya, Shodiq mengungkapkan bahwa semalam sebelum aksi pihaknya sudah mendengar hal itu. Untuk itu ia menghimbau agar karyawati jangan mau diperalat dan dibenturkan dengan umat Islam.

alt“Ibu-ibu para muslimah jangan mau diadu-domba dengan kami. Saya tahu ibu-ibu dijadikan bemper oleh pihak manajemen untuk menghadapi kami”, serunya.

Bahkan Wakil Sekjen HDI ini juga mengatakan bahwa RSMI telah melakukan pelecehan terhadap Syariat Islam dan memanipulasi sertifikat DSN MUI.

“Pelecehan itu dilakukan dengan memaksa 3 karyawatinya untuk menggunakan kerudung yang dimasukkan ke dalam bajunya. Padahal 3 karyawati itu memakai kerudungnya dengan tidak memasukkannya ke dalam bajunya adalah semata-mata keyakinan mereka dalam menjalankan syariat Islam secara benar”, paparnya.

Sementara bentuk manipulasi terhadap Sertifikat DSN MUI diungkapkan bahwa RSMI telah memanipulasi sertifikasi DSN MUI atas seragam karyawati muslimah seolah-olah dalam 11 butir substansi dari sertifikat tersebut mengatur masalah memasukkan kerudung ke dalam baju, padahal sebenarnya dalam butir-butir tersebut tidak ada sama sekali yang mengatur hal itu.

Disnakertrans Sarankan Kembali Kerja
Tiga karyawati RSMI yang saat ini menjalani skorsing dan terancam dipecat itu adalah Suharti (perawat), Sutiyem (pembantu perawat) dan Wiwien Winarti (pembantu perawat). Ketiga karyawati RSMI yang masing-masing telah bekerja 17, 18 dan 19 tahun itu dianggap telah melakukan tindak indisipliner karena tidak mau memasukkan kerudungnya ke dalam baju. Oleh pihak RSMI ketiganya dianggap telah melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Tuduhan RSMI ini dipatahkan oleh Mediator Hubungan Industrial Jasli Desa, S.Sos dan Yumati, SH. Dalam Surat Anjuran yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkot Jakarta Timur pada tanggal 12 Januari 2010, disebutkan bahwa  pengaturan memasukkan jilbab ke dalam baju belum diatur secara terperinci dan tegas dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pasal 30, tetapi hanya diatur dalam Standard Operating Procedur (SOP) point 10 (butir a).

Sehingga Mediator Hubungan Industrial menilai bahwa pengaturan jilbab dimasukkan ke dalam baju hanya diatur dalam SOP point 10, tetapi belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Dari sini disimpulkan bahwa RSMI tidak dapat melakukan pemecatan terhadap ketiga karyawati tersebut. Karena mereka tidak melanggar PKB yang memungkinkan dilakukan pemecatan sesuai UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 161 ayat 1.

Oleh karena itu, dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Sudin Disnakertrans Jaktim H. Murtiman, SH., MM dianjurkan agar pihak RSMI mempekerjakan kembali ketiga karyawati itu seperti biasanya dengan jabatan dan upah yang biasa diterima.

Jika ternyata kasusnya hanya seperti ini mestinya pihak RSMI mengoreksi SOP-nya. FUI menyarankan agar RSMI mengakomodir penggunaan kerudung yang tidak dimasukkan ke dalam baju mereka, yakni yang diulurkan menutupi kerah baju dan dada mereka sesuai syariat Islam. Jika tidak mau merubah, berarti mereka memang sengaja ingin melecehkan syariat Islam. Saatnya Umat Boikot RSMI!!. Sumber
Write comment
Your Contact Details:
 
Comment:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img]   
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
Security Please input the anti-spam code that you can read in the image.

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."

 

Pasang Iklan Gratis

لافتة إعلانية

Azzam's Collections

لافتة إعلانية
لافتة إعلانية
bottom

top

Artikel Terkini

Artikel Popular

Kurs Mata Rupiah

30-Jul-2010 / 08:03 WIB
Kurs Jual Beli
USD 9050.00 8900.00
SGD 6646.75 6513.75
HKD 1166.30 1145.00
CHF 8724.95 8554.95
GBP 14156.40 13867.40
AUD 8156.75 7985.75
JPY 104.97 102.25
SEK 1258.50 1226.90
DKK 1599.35 1555.65
CAD 8755.45 8566.45
EUR 11838.25 11615.25
SAR 2422.75 2364.75
sumber: KlikBCA.com

bottom

Copyright @ 2008-2009 Ahmadzainuddin.com. Disclaimer XHTML CSS.